Correct Article 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Rencana dan anggaran SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE BKKBN dan Peta Rencana SPBE BKKBN.
(2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi fungsi di bidang perencanaan program, anggaran dan unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana.
Your Correction
