Correct Article 31
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE melalui proses:
a. perencanaan;
b. analisis;
c. pengembangan;
d. implementasi; dan
e. pemantauan dan evaluasi SPBE.
Your Correction
