Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE melalui proses: a. perencanaan; b. analisis; c. pengembangan; d. implementasi; dan e. pemantauan dan evaluasi SPBE.
Your Correction