Correct Article 1
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik BKKBN yang selanjutnya disingkat SPBE BKKBN adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh BKKBN yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE BKKBN.
3. Pengguna SPBE BKKBN adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai aparatur sipil negara,
perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE BKKBN.
4. Tata Kelola SPBE BKKBN adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE di lingkungan BKKBN secara terpadu.
5. Manajemen SPBE BKKBN adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE BKKBN yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta Layanan SPBE yang berkualitas.
6. Layanan SPBE BKKBN adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE di lingkungan BKKBN dan yang memiliki nilai manfaat.
7. Arsitektur SPBE BKKBN adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE BKKBN untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi.
8. Peta Rencana SPBE BKKBN adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE BKKBN yang terintegrasi.
9. Proses Bisnis BKKBN adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN.
10. Pusat Data BKKBN adalah fasilitas yang digunakan BKKBN untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan, dan pemulihan data.
11. Evaluasi SPBE BKKBN adalah suatu proses penilaian dengan metode tertentu yang dilakukan oleh evaluator SPBE BKKBN terhadap pelaksanaan SPBE di lingkungan BKKBN.
12. Interoperabilitas Data BKKBN adalah koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik baik internal maupun eksternal BKKBN dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE BKKBN.
13. Jaringan Intra BKKBN adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan unit kerja di lingkungan BKKBN.
14. Sistem Penghubung Layanan BKKBN adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE BKKBN.
15. Aplikasi Umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai di lingkungan BKKBN.
16. Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh unit kerja di lingkungan BKKBN untuk memenuhi kebutuhan khusus sesuai dengan tugas dan fungsi BKKBN.
17. Keamanan SPBE BKKBN adalah pengendalian keamanan SPBE BKKBN secara terpadu.
18. Kerahasiaan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat diketahui oleh siapapun kecuali pihak yang memiliki otoritas.
19. Kenirsangkalan (nonrepudiation) adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima.
Your Correction
