Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE melalui proses: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pengelolaan; dan d. penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
Your Correction