Correct Article 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE melalui proses:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengelolaan; dan
d. penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
Your Correction
