Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit kerja di lingkungan BKKBN yang menyelenggarakan Layanan SPBE BKKBN wajib membentuk layanan bantuan (help desk). (2) Layanan bantuan (help desk) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan layanan kepada Pengguna SPBE BKKBN dengan memberikan solusi permasalahan secara cepat dan tepat, dalam rangka mengatasi keluhan dan/atau permintaan Pengguna SPBE BKKBN. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), layanan bantuan (help desk) menyelenggarakan fungsi: a. Unit In Charge (UIC); b. mencatat laporan gangguan layanan; c. mencatat permintaan layanan; d. memantau dan menginformasikan status gangguan dan permintaan layanan; dan e. menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada Pengguna SPBE BKKBN. (4) Layanan bantuan (help desk) menyelenggarakan fungsi sesuai dengan standar operasional dan/atau petunjuk teknis. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) layanan bantuan (help desk) yang berada di perwakilan BKKBN provinsi dan unit pelaksana teknis balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (6) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan ke unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction