Correct Article 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Layanan SPBE BKKBN diintegrasikan melalui proses yang menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE BKKBN ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE BKKBN berdasarkan Arsitektur SPBE BKKBN.
(2) Integrasi Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
