Correct Article 38
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Sekretariat SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c dijabat oleh pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan BKKBN.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan koordinasi, ketatausahaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, dan administrasi pelaksanaan SPBE di lingkungan BKKBN;
b. membantu mengumpulkan data dan dokumen pendukung Tim SPBE; dan
c. menghimpun laporan pelaksanaan SPBE dari Kelompok Kerja dan para ketua kelompok kerja sebagai bahan laporan pelaksanaan SPBE.
Your Correction
