Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE melalui proses: a. identifikasi; b. analisis; c. pengendalian; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction