Correct Article 30
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE melalui proses:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. penggunaan: dan
e. alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
Your Correction
