Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE melalui proses: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan; d. penggunaan: dan e. alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
Your Correction