Correct Article 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Setiap unit kerja harus menerapkan Keamanan SPBE BKKBN dalam penyelenggaraan SPBE BKKBN.
(2) Kepala unit kerja dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi dalam menerapkan Keamanan SPBE BKKBN dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE BKKBN.
(3) Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam menjamin keamanan penyelenggaraan SPBE, BKKBN berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi di bidang siber dan sandi negara.
(5) Kepala BKKBN MENETAPKAN ketentuan lebih lanjut tentang pedoman keamanan informasi di BKKBN.
Your Correction
