Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan infrastruktur SPBE bagi unit kerja di lingkungan BKKBN.
(2) Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pusat Data BKKBN yang terhubung dengan pusat data nasional;
b. Jaringan Intra BKKBN yang terhubung dengan jaringan intra pemerintah; dan
c. Sistem Penghubung Layanan BKKBN.
(3) Infrastruktur SPBE BKKBN diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE BKKBN dilakukan selaras dengan Arsitektur SPBE BKKBN.
(5) Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar perangkat, standar
interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penggunaan infrastruktur SPBE BKKBN dilakukan secara bagi pakai di lingkungan BKKBN.
Your Correction
