Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsitektur SPBE BKKBN direviu paling sedikit satu (1) kali dalam satu (1) tahun. (2) Reviu Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b. hasil pemantauan dan Evaluasi SPBE BKKBN; c. perubahan pada unsur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i; d. perubahan pada domain Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan/atau e. perubahan rencana strategis BKKBN. (3) Reviu Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (4) Hasil reviu Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tim pengarah SPBE BKKBN.
Your Correction