Correct Article 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dibangun dan dikembangkan selaras dengan Arsitektur SPBE BKKBN.
(2) Sebelum melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
