SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pangan Nasional;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat;
b. Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum; dan
c. Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum.
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, kerja sama dalam dan luar negeri, pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan antarlembaga, dan informasi publik di bidang pangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Badan Pangan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana pengembangan wilayah kegiatan Badan Pangan Nasional;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program pembangunan pangan nasional;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja dan anggaran kegiatan Badan Pangan Nasional;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional di bidang pangan;
e. penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antarlembaga;
f. penyiapan pelaksanaan pemberitaan media cetak dan elektornik;
g. pengelolaan dan pelayanan publik di bidang pangan;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Pangan Nasional; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, budaya kerja, pengelolaan sumber daya manusia, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi dan penerapan budaya kerja;
c. pelaksanaan perencanaan, pengembangan sumber daya manusia, dan penilaian kinerja pegawai;
d. pelaksanaan mutasi pegawai;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
g. penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan, dan litigasi hukum; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara, penyelenggaraan kearsipan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, serta layanan pengadaan barang dan jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan akuntansi, verifikasi anggaran, dan pengelolaan pelaporan keuangan;
c. pengelolaan barang milik negara;
d. pelaksanaan pelaporan keuangan dan barang milik negara Sekretariat Utama;
e. pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
f. pelaksanaan urusan tata usaha;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
h. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan
pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
i. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol;
dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum terdiri atas :
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan, Protokol, dan Rumah Tangga; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha Pimpinan, Protokol, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, protokol, dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha Pimpinan, Protokol, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan protokol, rumah tangga, dan kearsipan; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
Bagian Tata Usaha Pimpinan, Protokol, dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Protokol, Rumah Tangga, dan Kearsipan;
b. Subbagian Tata Usaha Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan
dan Gizi; dan
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
(1) Subbagian Protokol, Rumah Tangga, dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan protokol, rumah tangga, dan kearsipan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Sekretariat Utama.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.