Correct Article 57
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Your Correction
