Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha Pimpinan, Protokol, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan protokol, rumah tangga, dan kearsipan; dan b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
Your Correction