Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang stabilitas pasokan dan harga pangan.
Your Correction
