Correct Article 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang stabilisasi pasokan dan
harga pangan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direkotrat.
Your Correction
