Correct Article 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan;
d. penyiapan pengadaaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik
Negara di bidang pangan;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan;
f. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Your Correction
