Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pusat Data dan Informasi Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan tata kelola data dan informasi pangan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data; c. pelaksanaan pengembangan pengoperasian, dan pemeliharaan sistem informasi pangan, sistem pelayanan elektronik, dan sistem informasi Badan Pangan Nasional; d. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan komunikasi; e. penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Data dan Informasi Pangan.
Your Correction