Correct Article 85
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
(2) Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran.
Your Correction
