Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan terdiri atas:
a. Direktorat Ketersediaan Pangan;
b. Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan; dan
c. Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan.
Your Correction
