Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Protokol, Rumah Tangga, dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan protokol, rumah tangga, dan kearsipan di lingkungan Badan Pangan Nasional. (2) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Kepala. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Sekretariat Utama. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Your Correction