Correct Article 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi;
b. pengendalian kerawanan pangan;
c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana;
d. pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerawanan pangan dan gizi;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan dan gizi;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
