Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3:
a. beras;
b. jagung;
c. kedelai;
d. gula Konsumsi;
e. bawang;
f. telur unggas;
g. daging ruminansia;
h. daging unggas; dan
i. cabai.
(2) Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
