Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3: a. beras; b. jagung; c. kedelai; d. gula Konsumsi; e. bawang; f. telur unggas; g. daging ruminansia; h. daging unggas; dan i. cabai. (2) Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction