Correct Article 39
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi terdiri atas:
a. Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan; dan
b. Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi.
Your Correction
