Correct Article 50
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan.
Your Correction
