Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction