Correct Article 46
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
