Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pangan Nasional terdiri atas: a. Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan; c. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; d. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan; e. Inspektorat; dan f. Pusat Data dan Informasi Pangan.
Your Correction