Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, budaya kerja, pengelolaan sumber daya manusia, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum.
Your Correction
