Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
UU Nomor 5 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
UU Nomor 5 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
BIDANG JASA
Jenis Jasa
Pembatasan Pemberian Jasa
PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK
Umum
Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik
Perizinan untuk Akuntan Publik Asing
Perpanjangan Izin
Penghentian Pemberian Jasa Asurans untuk Sementara Waktu, Pengunduran Diri, dan Tidak Berlakunya Izin
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Bentuk Usaha
Pendirian dan Pengelolaan
Rekan non-Akuntan Publik
Tenaga Kerja Profesional Asing
Izin Usaha
Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Usaha Kantor Akuntan Publik
Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Hak Akuntan Publik
Kewajiban Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Larangan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
PENGGUNAAN NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Kerja Sama Antar-Kantor Akuntan Publik
Kerja Sama Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing
Pendaftaran, Pembekuan, dan Pembatalan Status Terdaftar Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing
BIAYA PERIZINAN
ASOSIASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Umum
Pembinaan
Pengawasan
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PIDANA
KEDALUWARSA TUNTUTAN ATAU GUGATAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP