Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu. (2) Ketentuan mengenai pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda