Koreksi Pasal 4
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
(2) Ketentuan mengenai pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
