Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku apabila: a. Akuntan Publik meninggal dunia; atau b. izin Akuntan Publik tidak diperpanjang. (2) Izin Akuntan Publik dicabut dalam hal yang bersangkutan: a. mengajukan permohonan pengunduran diri; b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; c. dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini; e. berada dalam pengampuan; atau f. menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan izin Akuntan Publik.
Koreksi Anda