Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KAP dapat berbentuk usaha: a. perseorangan; b. persekutuan perdata; c. firma; atau d. bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik epkumham.go profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam UNDANG-UNDANG. (2) Menteri MENETAPKAN bentuk usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai bentuk usaha KAP.
Koreksi Anda