Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akuntan Publik berhak untuk: a. memperoleh imbalan jasa; epkumham.go b. memperoleh perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP; dan c. memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda