Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 47
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Komite Profesi Akuntan Publik dibantu oleh sekretariat.
Koreksi Anda
Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Komite Profesi Akuntan Publik dibantu oleh sekretariat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran