Koreksi Pasal 31
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) KAP dilarang:
a. melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP lain;
b. mencantumkan nama KAPA atau OAA yang status terdaftar KAPA atau OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau dibatalkan;
c. memiliki Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada Menteri;
d. membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang; dan
e. membuat iklan yang menyesatkan.
Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dalam pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3).
epkumham.go
Koreksi Anda
