Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntan Publik dilarang: a. memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP; b. merangkap sebagai: 1. pejabat negara; 2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau 3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan; c. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), untuk jenis jasa pada periode yang sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya; d. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) dalam masa pembekuan izin; e. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam epkumham.go Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; f. memberikan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP; g. melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya; h. menerima imbalan jasa bersyarat; i. menerima atau memberikan komisi; atau j. melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan. (2) Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan bidang akuntansi dan lembaga yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan profesi di bidang akuntansi.
Koreksi Anda