Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua PERATURAN PEMERINTAH sebagai peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Semua Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda