Koreksi Pasal 60
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 705) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
epkumham.go
b. Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 705) yang mengatur jasa Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini dan belum ada peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan masih berlaku.
Koreksi Anda
