Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Menteri berwenang: a. MENETAPKAN peraturan atau keputusan yang berkaitan dengan pembinaan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP; b. MENETAPKAN kebijakan tentang SPAP, ujian profesi epkumham.go akuntan publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan; c. melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan: 1. SPAP; 2. penyelenggaraan ujian sertifikasi profesi akuntan publik; dan 3. pendidikan profesional berkelanjutan, untuk melindungi kepentingan publik.
Koreksi Anda