Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekan non-Akuntan Publik dilarang: a. menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih; b. merangkap sebagai: 1. pejabat negara; 2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau 3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan. c. menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
Koreksi Anda