Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KAP yang berbentuk usaha perseorangan harus menggunakan nama dari Akuntan Publik yang mendirikan dan mengelola KAP tersebut. (2) KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, harus menggunakan nama salah seorang atau beberapa Akuntan Publik yang merupakan Rekan pada KAP tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan nama diatur dalam Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
Koreksi Anda