Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Komite Profesi Akuntan Publik. (2) Keanggotaan Komite Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: a. Kementerian Keuangan; b. Asosiasi Profesi Akuntan Publik; epkumham.go c. Asosiasi Profesi Akuntan; d. Badan Pemeriksa Keuangan; e. otoritas pasar modal; f. otoritas perbankan; g. akademisi akuntansi; h. pengguna jasa akuntan publik; i. Kementerian Pendidikan Nasional; j. Dewan Standar Akuntansi Keuangan; k. Dewan Standar Akuntansi Syariah; l. Dewan SPAP; dan m. Komite Standar Akuntansi Pemerintah. (3) Anggota Komite Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) masa periode berikutnya. (4) Keanggotaan Komite Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolegial.
Koreksi Anda