Koreksi Pasal 36
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri mencabut persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA apabila:
a. kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA berakhir;
b. status terdaftar KAPA atau OAA dibekukan; atau
c. status terdaftar KAPA atau OAA dibatalkan.
(2) Dalam hal persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA dicabut karena status terdaftar KAPA atau OAA pada Menteri dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, KAP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Koreksi Anda
