Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf g dan ayat (4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda