Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha KAP dicabut dalam hal: a. pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin usaha KAP; b. KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha KAP; c. izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dicabut; d. izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dicabut; e. domisili KAP berubah; atau f. terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat mengajukan permohonan izin usaha KAP. (2) Izin usaha KAP dinyatakan tidak berlaku dalam hal: a. izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dinyatakan tidak berlaku; atau b. izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dinyatakan tidak berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan pencabutan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri. epkumham.go
Koreksi Anda