Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 49
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP.
Koreksi Anda
Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran