Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan domisili Akuntan Publik dan KAP sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda